Saturday 30 August 2014

MAKALAH KEWAJIBAN MENUTUT ILMU

BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang
Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Untuk itu, maka diutuslah Rasulullah SAW untuk memperbaiki manusia melalui pendidikan. Pendidikanlah yang mengantarkan manusia pada derajat yang tinggi, yaitu orang-orang yang berilmu. Ilmu yang dipandu dengan keimanan inilah yang mampu melanjutkan warisan berharga berupa ketaqwaan kepada Allah SWT.
       Dengan pendidikan yang baik, tentu akhlak manusia pun juga akan lebih baik. Tapi kenyataan dalam hidup ini, banyak orang yang menggunakan akal dan kepintaraannya untuk maksiat. Banyak orang yang pintar dan berpendidikan justru akhlaknya lebih buruk dibanding dengan orang yang tak pernah sekolah. Hal itu terjadi karena ketidakseimbangannya ilmu dunia dan akhirat. Ilmu pengetahuan dunia rasanya kurang kalau belum dilengkapi dengan ilmu agama atau akhirat. Orang yang berpengetahuan luas tapi tidak tersentuh ilmu agama sama sekali, maka dia akan sangat mudah terkena bujuk rayu syaitan untuk merusak bumi, bahkan merusak sesama manusia dengan berbagai tindak kejahatan. Disinilah alasan mengapa ilmu agama sangat penting dan hendaknya diajarkan sejak kecil. Kalau bisa, ilmu agama ini lebih dulu diajarkan kepada anak sebelum anak tersebut menerima ilmu dunia.Kebodohan adalah salah satu faktor yang menghalangi masuknya cahaya Islam.
B .Tujuan                                                                                                                                       
 
1.      Mengetahui hadis –hadis tentang kewajiban menuntut ilmu
2.      Mengetahui hukum dari menuntut ilmu
3.      Memberikan penjelasan tentang pentingnya menuntut ilmu
 


BAB II
PEMBAHASAN
 
 
A.    Hadis-Hadis tentang kewajiban menuntut ilmu
 
 
اطْلُبُوْا الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ إِلَى اللَّحْدِ
artinya:
“Carilah ilmu sejak bayi hingga ke liang kubur.”[1]
“segala sesuatu yang ada jalannya dan jalan menuju surga adalah ilmu”(hr.dailany)[2]
 
“orang yang paling utama diantara manusia adalah orang mukmin yang mempunyai ilmu,dimana kalau dibutuhkan(orang)dia membawa manfaat /memberi petunjuk dan dikala sedang tidak dibutuhkan dia memperkaya /menambah sendiri pengetahuannya”.(HR.baihaqi)[3]
 
اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ
artinya:
"Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri cina".
 
B.  Hukum Menuntut Ilmu
         Apabila kita memperhatikan isi Al-Quran dan Al-Hadist, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan. 
         Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan menanya, melihat atau mendengar. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadist Nabi Muhammad saw yang Artinya :
"Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan". (HR. Ibn Abdulbari).
         Dari hadist ini kita memperoleh pengertian, bahwa Islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemashlahatan dan jalan kemanfaatan; menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang didapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dangan 'aqaid dan ibadat, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.
Nabi Muhammad saw bersabda :
                                         مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
Artinya :
"Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang meginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR.Bukhari dan Muslim)
         Hadits diatas menunjukkan bahwa fardhu bagi setiap orang muslim mencari ilmu, dan orang yang memberikan ilmu bagi selain ahlinya adalah seperti orang yang mengalungkan babi dengan mutiara, permata dan emas. Orang yang mempunyai ilmu agama yang mengamalkannya dan mengajarkannya orang ini seperti tanah tanah subur yang menyerap air sehingga dapat memberikan manfaat bagi dirinya dan memberi manfaaat bagi orang lain, dan Allah juga akan memudahkan bagi orang-orang yang selama hidupnya hanya untuk mencari, dipermudahkan baginya jalan menuju kesurga.
         Dengan ilmu derajat orang tersebut tinggi dihadapan Allah, Allah pun akan meninggikan derajatnya di dunia maupun diakhirat nanti, seorang muslim memperbanyak mengamalkan ilmu kepada orang lain, maka semakin tinggi pula derajatnya dihadapan Allah.
         Disalah satu hadits yang menunjukkan bahwa seseorang yang menempuh suatu jalan dalam hidupnya untuk mencari ilmu, maka Allah akan mempermudahkan baginya jalan menuju surga. Selain Allah memberikan derajat/kedudukan yang tinggi di dunia maupun di akhirat bagi orang muslim yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya kepada orang yang belum tahu. Allah juga bersabda yang artinya : 
“Seorang yang keluar dari rumahnya dalam mencari ilmu, maka para malaikat akan meletakkan sayap-sayapnya untuk orang tersebut”.
         Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk menuntut kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita di dunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik ; dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang diridhai Allah swt.
 
Rasulullah Saw bersabda:
مٍطَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
 artinya:
“Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam” (Riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Adi, dari Anas bin Malik)[4]
         Oleh karena itu, ilmu-ilmu seperti ilmu tafsir, ilmu hadist, ilmu bahasa 'arab, ilmu sains seperti perubatan, kejuruteraan, ilmu perundangan dan sebagainya adalah termasuk dalam ilmu yg tidak diwajibkan untuk dituntuti tetapi tidaklah dikatakan tidak perlu kerana ia adalah daripada ilmu fardhu kifayah. 
         Begitu juga dengan ilmu berkaitan tarekat ia adalah sunat dipelajari tetapi perlu difahami bahawa yg paling aula (utama) ialah mempelajari ilmu fardhu 'ain terlebih dahulu. Tidak mempelajari ilmu fardhu 'ain adalah suatu dosa kerana ia adalah perkara yg wajib bagi kita untuk dilaksanakan dan mempelajari ilmu selainnya tiadalah menjadi dosa jika tidak dituntuti, walaubagaimanapun mempelajarinya amat digalakkan.
               Ilmu yang diamalkan sesuai dengan perintah-perintah syara'.Hukum wajibnya perintah menuntut ilmu itu adakalanya wajib 'ain dan adakalnya wajib kifayah. Sedang ilmu yang wajib kifayah hukum mempelajarinya, ialah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadist dan sebagainya.Ilmu yang wajib 'ain dipelajari oleh mukallaf yaitu yang perlu diketahui untuk meluruskan 'aqidah yang wajib dipercayai oleh seluruh muslimin, dan yang perlu di ketahui untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang difardhukan atasnya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
 
C.    Menuntut ilmu sebagai ibadah
         Dilihat dari segi ibadat, sungguh menuntut ilmu itu sangat tinggi nilai dan pahalanya,  Nabi Muhammad SAW bersabda yang Artinya :
"Sungguh sekiranya engkau melangkahkan kakinya di waktu pagi (maupun petang), kemudian mempelajari satu ayat dari Kitab Allah (Al-Quran), maka pahalanya lebih baik daripada ibadat satu tahun".
          Dalam hadist lain dinyatakan :"Barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu, maka dia telah termasuk golongan sabilillah (orang yang menegakkan agama Allah) hingga ia sampai pulang kembali".
         Mengapa menuntut ilmu itu sangat tinggi nilainya dilihat dari segi ibadat?. Karena amal ibadat yang tidak dilandasi dengan ilmu yang berhubungan dengan itu, akan sia-sialah amalnya. 
         Syaikh Ibnu Ruslan dalam hal ini menyatakan dalam hadist yang Artinya:"Siapa saja yang beramal (melaksanakan amal ibadat) tanpa ilmu, maka
segala amalnya akan ditolak, yakni tidak diterima".
 


BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan

         Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk menuntut kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita di dunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik ; dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang diridhai Allah swt.Rasulullah Saw., bersabda:
مٍطَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
artinya:
 “Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam” (Riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Adi, dari Anas bin Malik)[5]
            Apabila kita memperhatikan isi Al-Quran dan Al-Hadist, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan.dan dari segi ibadat,menuntut ilmu itu sangat tinggi nilai dan pahalanya.
B.     Saran
            Kita sebagai golongan terpelajar jangan hanya menjadikan kitab- kitab hadist sebagai buku hiasan saja atau buku pelengkap referensi, tetapi hendaklah kita baca, maknai, dan ditafsiri dengan baik dan selanjutnya di amalkan dengan segenap kemampuan. Dan kiranya makalah kami ini sangat jauh dari kesempurnaan, kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi meningkatkan kesempurnaan makalah yang kami tulis ini.


DAFTAR PUSTAKA



Hadisaputra ihsan .1981.Anjuran untuk Menuntut Ilmu Pengetahuan Pendidikan dan Pengalamannya . Surabaya ; Al – Ikhlas
Http:\\www.geocities.com\broadway\4516\
(http://www.alhamidiyah.com/?v=fatwa&baca=19)
http://hitsuke.blogspot.com/search/label/MakalahIbnu Hajar Al-asqani, Al Imam Al Hafidz, Fathul Baari Syarah. (Jakarta : Pustaka Azzam, 2002) Jilid 5.
Muhammad Zuhri, Terjemah Jawahirul Bukhari. (Indonesia: Darul Ihya’, 1993)
M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-qur’an. (Jakarta: Paramida, 1996)
Sunan Ibnu Majah, Kitab al-ilmi. Bab Keutamaan Ulama’ dan anjuran mencari ilm. (ttp: Dar Al Fikri, 2001) Jilid 1



[1] Ahadits Mardudah kar. Sa’id bin Sholih al-Ghomidi hlm. 12)
[2] Drs.M.ikhsan hadis Saputra ,anjuran Al-Quran-hadist hal 11
[3] Drs.M.ikhsan hadis Saputra ,anjuran Al-Quran-hadist hal 15-16
[4] Sunan Ibnu Majah, Juz I, halaman  karya Imam Ibnu Majah Al-Qazwini.


No comments:

Post a Comment