BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam masarakat sering terjadi perkara-perkara perdata
yang melibatkan dua pihak atau lebih. Yang dimaksud dengan perdata, yaitu
perkara sipil atau segala perkara selain perkara kriminal atau pidana. Ketika menghadapi
masalah perdata, kita dapat mengajukan surat gugatan perdata kepada pengadilan
setempat (Pengadilan Negeri).
Surat gugatan perdata dibuat oleh pengacara atau kantor
advokat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Surat ini
merupakan permohonan dari pihak penggugat kepada pengadilan untuk
menyelenggarakan persidangan antar pihak penggugat dan tergugat terkait kasus
yang menimpa pihak penggugat.
Surat gugatan perdata memuat pihak penggugat dan tergugat,
pihak yang dituju (ketua pengadilan negeri), rincian permasalahan, perihal yang
digugat, dan informasi lain yang penting untuk disampaikan berkenaan dengan
kasus perdata yang dihadapi. Rincian permasalahan hendaknya dipaparkan seakurat
mungkin agar tidak terjadi kesalahpahaman.
B. Rumusan Masalah
1. Perihal
Permohonan dan Gugatan
2. Cara
Mengajukan Gugatan
3. Perwakilan
dalam Perkara
4. Contoh Surat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perihal Permohonan dan Gugatan
Ada dua masalah yang selalu terjadi di lingkungan pradilan
terutama di lingkungan pradilan umum atau pradilan negeri dan pradilan agama,
yaitu pertama permohonan dan kedua masalah gugatan Baik permohonan maupun
gugatan dapat diajukan oleh seseorang pemohon/penggugat atau lebih secara
bersama-sama.
Perbedaan
antara permohonan dan gugatan adalah :
1. Dalam perkara gugatan ada sengketa,
suatu konflik yang harus diselesaikan dan harus diputus oleh pengadilan,
sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa atau perselisihan, misalnya
segenap ahli waris secara bersama-sama menghadap ke pengadilan untuk mendapat
suatu penetapan perihal bagian masing-masing dari warisan almarhum. Atau
permohonan untuk mengganti nama dari Liem Sio Liong menjadi Sudono Salim, atau
permohonan pengangkatan seorang anak, wali, pengapu, perbaikan akta catatan sipil.
2. Dalam suatu gugatan ada dua atau lebih
pihak yaitu pengguna dan tergugat yang merasa haknya atau hak mereka dilanggar,
sedangkan dalam permohonan hanya ada satu pihak yaitu pihak pemohon.
3. Suatu gugatan dikenal sebagai
pengadilan contentiosa atau pengadilan sungguh-sungguh,
sedangkan suatu permohonan dikenal sebagai pengadilan voluntair atau
pengadilan pura-pura.
4. Hasil suatu gugatan adalah putusan
(vonis) sedangkan hasil suatu permohonan adalah penetapan (beschikking).
Perbedaan ini sudah tidak releven lagi jika dikaitkan dengan
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pradilan Agama. Sebab dalam UU tersebut dikenal
adanya permohonan dan gugatan perceraian. Permohonan perceraian dilakukan oleh
seorang suami kepada istrinya, sedangkan gugatan perceraian dilakukan oleh
seorang istri kepada suaminya. Dalam hal permohonan perceraian yang dilakukan
oleh suami pasti ada alasan-alasan perceraian yang sebagaimana disyaratkan oleh
UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawian di maan alasan-alasan tersebut bisa jadi
merupakan suatu sengketa atau konflik, dan juga ada dua pihak pemohon dan
termohon.
B.
Cara Mengajukan Gugatan
Suatu tuntutan atau gugatan harus mempunyai kepentingan
hukum yang cukup. Tetapi tidaklah berarti gugatan yang mempunyai kepentingan
hukum pasti dikabulkan oleh pengadilan. Hal tersebut masih tergantung banyak
kepada pembuktian.
Gugatan
dapat diajakan secara lisan (pasal 120 HIR) dan juga secaratertulis (Pasal 118
HIR). HIR maupun Rbg tidak mengatur persyaratan yang diharuskan mengenai isi dari
suatu gugatan (inntroductief rekest). Mengenai hal tersebut kita temukan
di dalam pasal 8 No.3 RV yang mengharuskan gugatan memuat:
1. Identitas dari pihak-pihak yang berperkara.
2. Dalil-dalil konkrit tentang adanya
hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan gugatan (middelen
van den eis), atau dikenal dengan istilahFundamentum Perendi atau Posita.
3. Gugatan atau Petitum Yang dimaksud dengan identitas meliputi
ciri-ciri dari pihak Penggugat maupun Tergugat. Nama, alamatnya, pekerjaannya
dan sebagainya.
Mengenai
peristiwa menjelaskan mengenai duduk perkara sedangkan tentang hukum diuraikan
hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari gugatan.
Sedangkan
petitum, adalah apa yang dimintaoleh Penggugat atau apa yang diharapkannya agar
diputus oleh Hakim harus terdapat dalam Petitum[2]. Karena itu Petitum harus jelas serta
tegas. Petitum tidak boleh berisi pernyataan-pernyataanyang saling bertentangan
(obscuur libel). Gugatan yang obscuur libel kemungkinan
besar akan ditolak oleh Hakim.
Petitum
terdiri dari:
1. Petitum Primer
2. Petitum Subsider
Petitum
subsider biasa
diajukan bersama petitum primer, sebagai gugatan cadangan,
seandainya gugat pokok (primer) itu ditolak oleh Hakim. Di dalam praktik
petitum subsider itu biasanya terdiri dari kalimat sebagai berikut:
“Agar
Hakim mengadili menurut keadilan yang benar atau mohon putusan yang
seadil-adilnya”
Dengan
kalimat demikian, masih ada kemungkinan apabila Petitum primair ditolak,
Hakim akan mengabulkan gugatan berdasarkan kebebasan Hakim dan keadilan[3].
Dalam
cara mengajukan gugatan, yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan
adalah ke mana gugatan diajukan. Secara garis besar pasal 118 HIR/ 142 RGB
mengatur hal tersebut yang mengatakan:
1. Gugatan perdata yang tingkat pertama
masuk wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat gugatan, yang
ditanda tangani oleh penggugat atau oleh orang yang dikuasakan
kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat
tinggal tergugat.
2. Jika tidak diketahui tempat tinggalnya,
gugatan diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman. Hal ini dapat dilihat
dari rumah tempat kediaman tergugat. Hal ini dapat dilihat dari rumah tempat
kediamanna.
3. Apabila tergugat terdiri dari dua orang
atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari para
tergugat, terserah pilihan dari pengguagat, jadi penggugat yang menentukan di
mana akan mengajukan gugatanna.
4. Apabiala pihak tergugat ada dua orang,
yaitu yang seseorang misalnya adalah yang berhutang dan yang lain peminjamnya, maka gugatan harus diajuakan kepada pengadilan negeri pihak
yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu dikemukakan, bahwa secara
analogis dengan ketentuan tersebut, apabila tempat tinggal tergugat dan turut
berbeda, gugatan harus di ajukan di tempa tinggal tergugat.
5. Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak di kenal,gugatan
di ajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat.
6. Atau kalau gugatan itu tentang benda
tidak bergerak,dapat juga di ajukan kepada ketua pengadilan negeri di mana
barang tetap itu terletak. Jika benda tidak bergerak itu terletak dalam
beberapa daerah hukum pengadilan negeri,maka gugatan di ajukan kepada ketua
salah satu pengadilan negeri,menurut pilihan penggugat.
Dalam Pasal 54 UU No. 5/1986 dikatakan:
1. Gugatan sengketa
tata usaha negara di ajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
2. Apabila tergugat
lebih dari satu badan atau pejabat tata usaha negara dan berkedudukan tidak dalam
satu daerah hukum pengadilan,gugatan di ajukan kepada pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu badan atau pejabat tata usaha
negara.
3. Dalam hal tempat
kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman
penggugat,maka gugatan dapat di ajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada
pengadilan yang bersangkutan.
4. Dalam hal-hal
tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara yang bersangkutan yang
diatur dengan peraturan pemerintah,gugatan dapat di ajukan kepada pengadilan
yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
5. Apabila penggugat
dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri,gugatan diajukankepada
pengadilan di Jakarta.
6. Apabila tergugat
berkedudukan di dalam negeri dan penggugat diluar negeri,gugatan diajukan
kepada pengadilan ditempat kedudukan tergugat.
C.
Perwakilan dalam Perkara
Pada dasarnya beracara di muka pengadilan dapat dilakukan
secara langsung oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun demikian dalam
HIR/RBG terdapat ketentuan yang memberikan kesempatan kepada pihka-pihak
tersebut untuk meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa. Pasal 123
HIR/ 147 RBG menentukan: (1) kedua belah pihak jika mereka menghendaki dapat
meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa yang untuk maksud itu
harus dilakukan dengan surat kuasa khusus, kecuali badan yang memberi kuasa
hadir sendiri.
Namun demikian, apabila dipandang perlu hakim berwenang
memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa datang mengahadap sendiri ke
persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh seorang kuasa. (Pasal 58 UU No.
5/86)
Yang
perlu dimuat dalam surat kuasa khusus:
1. Identitas pemberi dan penerima kuasa
yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal.
2. Apa yang menjadi pokok sengketa,
misalanya perkara perdata jual beli sebidang tanah di tempat tertentu melawan
pihak tertentu dengan nomer perkara, pengadilan tertentu.
3. Batasan tentang isi kuasa yang
diberikan. Penerima kuasa melakukan tindakan berdasarkan apa yang disebutkan
dalam surat kuasa tersebut. Hal yang tidak disebutkan penerima kuasa tidak
berwenang untuk melakukan. Pembatasan tersebut juga menyangkut apakah kuasa itu
berlaku hanya untuk pengadilan tingkat pertama atau termasuk juga banding dan
kasasi.
4. Memuat hak substansi (hak
pengganti). Hal ini perlu apabila peneriama kuasa berhalangan, ia dapat
melimpahkan kuasa kepada pihak lain untuk menjaga jangan sampai perkara itu
tertunda berhalangannya penerima kuasa.
Syarat
Penerima Kuasa
Menurut
RV (Hukum Acara Peradata) yang berlaku untuk golongan Eropa seorang penerima
kuasa itu harus seorang ahli hukum tamatan universitas yang bertitel meester
in de rechten. Tetapi menurut HIR/RGB tidak ada ketentuan yang
mengatur tentang syarat keahlian itu. Jadi setiap orang dapat menjadi penerima
kuasa, apakah ia sarjana hukum atau tidak, boleh saja menjadi penerima kuasa
dalam sidang pengadilan. Hal ini bisa dimaklumi karena pada zaman dahulu masih
sedikit para ahli dan sarjana.
Istilah-istilah
penerima kuasa :
- Advokat
- Procuer
- Pengacara
- Penasehat hukum
- Laweyer
- Pembela
- Pokrol
- Legal advisor
- Public defender
Organisasi
Penerima Kuasa
Dalam
sejarahna di Indonesia organisasi profesi hukum yang pertama adalah PERADIN
(Persatuan Advokat Indonesia). Kemudian organisasi profesi hukum yang dibentuk
adalah Lembaga Bantuan Hukum yang dikenal kemudian dengan Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Setelah itu muncul berbagai institusi yang
bergerak di bidang bantuan hukum antara lain yang dapat disebutkan adalah,
Himpunan Penasihat Hukum Indonesia (HPHI); Pusat Bantuan Hukum dan Pengabdi
Hukum (PUSBADHI); Persatuan Pengacara Indonesia (PERPIN); LBH Trisula; LBH
Kosgoro; LBH Warga Jaya; Bina Bantuan Hukum; dan lain sebagainya. Dalam
perkembangan selanjutnya ada keinginan oleh para advokat untuk mempunyai satuh
WADAH organisasi profesi hukum. Maka didirikanlah organisasi profesi tersebut
yang dikenal dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Namun demikian dalam
perjalanannya ternyata terdapat sebagian anggotanya yang tidak puas dengan
oraganisasi IKADIN, sehingga mereka mendirikan organisasi profesi hukum yang
lain yaitu, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Dan kedua organisasi sampai saat
ini berjalan sendiri-sendiri.
D.
Contoh Surat
SURAT KUASA SUBSTITUSI
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
N a m
a :
Pekerjaan :
Alamat : ; berdasar Surat
Kuasa
Khusus tertanggal…………………………(terlampir); selanjutnya sebagaiPemberi Kuasa.
Dengan
ini memberikan Kuasa Substitusi kepada :
N a m
a :
Pekerjaan :
Alamat : ; yang baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiriuntuk
selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat/Penggugat. . ..di Pengadilan
Negri. . . . . . yang terdaftar dalam rol perkara No..
…/Pdt.G/………….mengenai………………………lawan…………………………sebagaiPenggugat/Tergugat.
Penerima
Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan danmenanda
tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima
Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut
perkara dari rol, menjalankan
perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan
menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam
perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding,
kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya
membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan
ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan haksubstitusi,hak rekopensi serta secara tegas
dengan hak retensi dan seterusnya
menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut
syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa
(.......................)
|
Penerima
kuasa
(.
. . . . . . . . . . . .)
(
. . . . . . . . .. . . . .)
|
SURAT KUASA (Banding)
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
N a m
a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam
hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat,
pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di
...... yang baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS :
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pembanding, mewakili, mengajukan
dan menanda-tangani banding di Pengadilan Tinggi………………………………atas Putusan
Pengadilan Negri No………/Pdt.G/2000/…………tertanggal…………lawan…………………………….selaku Terbanding.
Penerima
Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan danmenanda
tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima
Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut
perkara dari rol, menjalankan
perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan
menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam
perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding,
kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya
membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan
ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan haksubstitusi,hak rekopensi serta secara tegas
dengan hak retensi dan seterusnya
menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut
syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,
Pemberi
Kuasa
(.......................)
|
Penerima
kuasa
(.
. . . . . . . . . . . .)
(
. . . . . . . . .. . . . .)
|
SURAT KUASA (Terbanding)
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
N a m
a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam
hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat,
pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di
...... yang baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS :
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Terbanding, mewakili, mengajukan
dan menanda-tangani memori banding di Pengadilan Tinggi………………………………atas Putusan
Pengadilan Negri No………/Pdt.G/2000/…………tertanggal…………lawan……………………………………selaku Pembanding.
Penerima
Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan
permohonan yang perlu, mengajukan danmenanda tangani gugatan,
Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan
perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan
menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam
perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding,
kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya
membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan
ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan haksubstitusi,hak rekopensi serta secara tegas
dengan hak retensi dan seterusnya
menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut
syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa
(.......................)
|
Penerima
kuasa
(.
. . . . . . . . . . . .)
(.....
. . . .. . . .
.)
|
SURAT KUASA (Kasasi)
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
N a m
a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam
hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat,
pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di
...... yang baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS :
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pemohon Kasasi, mewakili, mengajukan
dan menanda-tangani kasasi di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan
Tinggi……………… No………/Pdt/2000/…………tertanggal…………lawan………………………………………selakuTermohon
Kasasi.
Penerima
Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan danmenanda
tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima
Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut
perkara dari rol, menjalankan
perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan
menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam
perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding,
kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya
membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan
ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan haksubstitusi,hak rekopensi serta secara tegas
dengan hak retensi dan seterusnya
menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut
syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa
(.......................)
|
Penerima
kuasa
(.
. . . . . . . . . . . .)
(
. . . . . . . . .. . . . .)
|
SURAT KUASA ( Termohon
Kasasi)
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
N a m
a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam
hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat,
pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di
...... yang baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Termohon Kasasi, mewakili, mengajukan
dan menanda-tangani memori kasasi kasasi di Mahkamah Agung atas Putusan
Pengadilan
Tinggi………………No………/Pdt/2000/…………tertanggal…………lawan………………………………………selaku Pemohon Kasasi.
Penerima
Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan danmenanda
tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima
Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut
perkara dari rol, menjalankan
perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan
menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam
perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding,
kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya
membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan
ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan haksubstitusi,hak rekopensi serta secara tegas
dengan hak retensi dan seterusnya
menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut
syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa
(.......................)
|
Penerima
kuasa
(.
. . . . . . . . . . . .)
(
. . . . . . . . .. . . .
.)
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada
makalah ini kami simpulkan beberapa pokok inti dari pembahasan makalah ini
• Gugatan pada prinsipnya didefinisikan merupakan tuntutan hukum guna
pemenuhan hak dan kewajiban tertentu, yang diajukan oleh seseorang atau lebih
(sebagai Penggugat) terhadap seseorang/suatu badan hukum atau lebih (sebagai
Tergugat).
• Gugatan dapat diajukan, baik itu secara secara lisan
(Pasal 120 HIR) ataupun tertulis (Pasal 118 HIR), oleh seseorang atau pihak yang
dirugikan.
• Dalam sistim HIR/RBg beracara di muka
pengadilan dapat diwakilkan kepada kuasa hukum dengan syarat dengan surat kuasa
Khusus
• Menurut UU No 18 Tahun 2003 tentang
advokat , kuasa hukum itu diberikan kepada advokat.
• Advokat adalah orang yang mewakili
kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan
untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau
beracara di pengadilan.
Macam-macam
surat kuasa :
• Surat kuasa umum :surat yang
menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat
umum saja, artinya untuk segala hal atau segala perbuatan dengan titik berat
pengurusan.
• Surat kuasa khusus: kuasa yang
menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja.
• Dalam beracara perdata
digunakan surat kuasa khusus.
Dengan
pembuatan makalah ini kami menjadi lebih mengetahui bagaimana beracara dalam
hukum perdata, dalam bab gugatan ini kami juga mendapatkan tentang tata cara
pembuatan surat kuasa yang baik dan benar.
Terimakasih
kepada dosen yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah kami sampai
akhirnya makalah ini selesai, dan harapan kami semoga makalah ini bermanfaat
untuk kami dan orang lain
DAFTAR PUSTAKA
Harahap,Krisna Hukum
Acara Perdata : Class Action, Arbitase & Alternatif serta Mediasi. Bandung
: Grafitri, 2007
Moh.Taufik
Makarao Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta : Rineka
Cipta, 2009.
Gultom
R Elfrida Praktik Hukum Acara Perdata. Jakarta : Literata,
2010
No comments:
Post a Comment